Terindikasi Kasus Asusila, STKIP PGRI Sumenep Pecat Oknum Dosen M

Wakil Ketua III STKIP PGRI Sumenep, Moh. Fauzi (kiri) saat menyerahkan salinan surat pemberhentian oknum Dosen M kepada Ketua BEM, Moh. Nurul Didayatullah pada Jumat (28/03/2025)
Wakil Ketua III STKIP PGRI Sumenep, Moh. Fauzi (kiri) saat menyerahkan salinan surat pemberhentian oknum Dosen M kepada Ketua BEM, Moh. Nurul Didayatullah pada Jumat (28/03/2025) (Sumber Foto: Istimewa).

Sumenep – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen berinisial M yang diduga terlibat dalam kasus asusila.

Hal itu dilakukan sebagai sanksi atas perbuatannya, pihak kampus telah resmi mengeluarkan surat pemberhentian terhadap dosen tersebut.

Surat pemberhentian yang bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua STKIP PGRI Sumenep dan diterbitkan pada Kamis (27/03/2025). Keputusan ini diambil setelah melalui proses klarifikasi yang dilakukan oleh Komisi Disiplin (Komdis) kampus, yang turut menghadirkan istri sah dari oknum dosen, berinisial F, pada Rabu (26/03).

Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima rekomendasi dari Komdis untuk memberikan sanksi tegas berupa pemecatan. Setelah melalui rapat jajaran pimpinan, kampus akhirnya memutuskan untuk memberhentikan M secara resmi.

“Surat pemberhentian sudah kami serahkan ke PPLP PT PGRI Sumenep. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi dari mereka,” ujar Asmoni kepada media ini, Jumat (28/03/2025).

Menurutnya, meskipun pengangkatan dan pemberhentian dosen merupakan kewenangan badan penyelenggara, keputusan yang diambil oleh satuan pendidikan sudah final.

“Kami sudah berdiskusi dengan pihak yayasan, jadi ini hanya menunggu proses administrasi yang sedikit tertunda karena libur Lebaran,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses pemecatan ini hingga benar-benar tuntas. Menurutnya, tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh dosen M merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca