Menurutnya, meskipun pengangkatan dan pemberhentian dosen merupakan kewenangan badan penyelenggara, keputusan yang diambil oleh satuan pendidikan sudah final.
“Kami sudah berdiskusi dengan pihak yayasan, jadi ini hanya menunggu proses administrasi yang sedikit tertunda karena libur Lebaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal proses pemecatan ini hingga benar-benar tuntas. Menurutnya, tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh dosen M merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami menuntut PPLP PT PGRI Sumenep segera menandatangani surat pemberhentian ini agar tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
