Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, membenarkan penangkapan pria berinisial AB tersebut. “Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan Satreskrim Narkoba Polres Tanjung Perak. Nanti akan ada rilis resmi dari Polres Tanjung Perak,” kata Dirmanto melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).
Dirmanto juga menambahkan bahwa tidak ada barang bukti (BB) yang ditemukan, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba. “Urinenya positif, tapi barang bukti tidak ada. Diduga pengguna,” ujarnya singkat.
Saat media berusaha mencari konfirmasi lebih lanjut dari petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, mereka belum bisa memberikan jawaban pasti. “Saya sudah menghubungi pimpinan, tapi belum ada balasan. Silakan kembali besok,” ujar seorang petugas, Minggu (20/10/2024).
Namun, dari sumber terpercaya, diketahui bahwa AB ditangkap dengan barang bukti berupa 2 ons sabu pada 7 Oktober 2024. “Benar, penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 2 dengan barang bukti 2 ons sabu pada hari Senin, 7 Oktober 2024,” ungkap sumber tersebut.
