“Kami berusaha mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari para petani. Selain itu, kami juga ingin melihat secara langsung tahapan-tahapan produksi bawang merah, mulai dari pembibitan hingga hasil akhir produk,” katanya kepada media ini, Jumat (09/08/2024).
Ia menambahkan, semakin banyak petani yang terlibat dalam kegiatan ini, semakin baik. “Dengan demikian, semakin banyak petani yang mendapatkan edukasi terkait pentingnya sertifikat Indikasi Geografis ini. Nantinya, hasil dari pemeriksaan substantif ini akan dibawa ke sidang pleno di pusat,” tambah Idris.
Tim Kemenkumham berharap proses pemeriksaan substantif ini berjalan lancar sehingga bawang merah Sumenep dapat segera terdaftar dan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis.
“Kami sangat berharap bahwa bawang merah Sumenep dapat segera terdaftar dan mendapatkan pengakuan melalui sertifikat IG, sehingga kualitas produk ini terlindungi secara hukum,” tutupnya.
Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan kesejahteraan para petani bawang merah.
