Nasional  

Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H. Larangan ini diimplementasikan pemerintah pada aturan larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat, laut, udara, dan kereta api untuk kegiatan mudik. Larangan mudik lebaran ini berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Tujuan pemerintah melarang mudik lebaran ini dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.