Namun, tidak semua kasus langsung selesai dan putus di pengadilan. “Biasa lah mas, dinamika penanganan perkara itu yang belum selesai itu biasanya ada upaya hukum, atau ada yang RJ dan lain sebagainya,” pungkasnya.
Hendrik mengakui adanya perkara yang masih berjalan karena proses hukum yang belum final. Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan restorative justice turut memperlambat proses beberapa perkara. Namun, Kejari Bangkalan tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang ada.
Kinerja Kasi Pidum dinilai merepresentasikan wajah hukum yang berpihak pada masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum di Bangkalan masih memiliki taring dan integritas.
Kejari Bangkalan terus berbenah dalam pelayanan dan penanganan perkara pidana umum. Target selanjutnya adalah menyelesaikan sisa kasus dengan semangat yang sama seperti tahun ini.