Pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja cepat Unit Reskrim Polsek Talango dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sumenep dalam menindak setiap laporan masyarakat. Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pengguna maupun pengedar narkoba,” ungkapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami harap warga tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambahnya.
Pelaku langsung diamankan ke Polsek Talango untuk pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait peredaran dan kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu.
