Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan BPIH tahun ini naik dibanding 2022. Pengusulan kenaikannya mencapai Rp514.888,02, Selasa (24/1/2023).
Rata-rata BPIH yang diusulkan tahun ini adalah Rp98.893.909,11. Sementara rata-rata BPIH tahun 2022 sebesar Rp98.379.021,09.
Lantas, kenapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah dalam usulan pemerintah justru naik? Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan bahwa itu terjadi karena perubahan skema prosentase komponen Bipih dan nilai manfaat.
Pemerintah mengajukan skema yang lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 pesen nilai manfaat.
“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jemaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis,” terang Hilman, Sabtu (21/1/2023).
Menanggapi usulan tersebut, Maman Imanulhak anggota parlemen dari PKB menyebut bahwa kenaikan biaya haji adalah pilihan rasional yang perlu dipertimbangkan.
Pemerintah, imbuh Maman, pun tak sembarangan menghitung serta punya kajian dalam menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 2023.
“Ini untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Harapan saya jangan sampai subsidi dari negara justru lebih besar ketimbang biaya yang dikeluarkan per jemaahnya,” kata Maman menambahkan.
Meski begitu Maman tetap meminta pemerintah untuk teliti menyisir kembali komponen biaya-biaya yang bisa dilakukan efisiensi agar biaya yang kini sudah diusulkan pemerintah bisa dikurangi kembali.