Jakarta – UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik. UU ini bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan.
Dasar hukum pemberlakuan UU ini mengacu pada Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28F, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar 1945. Hak memperoleh informasi diakui sebagai bagian dari hak asasi manusia yang mendukung demokrasi dan tata kelola negara yang baik.
UU ini menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Namun, ada pengecualian untuk informasi yang bersifat rahasia, seperti yang menyangkut pertahanan negara atau data pribadi seseorang.
Badan publik wajib menyediakan dan mengelola informasi dengan sistem dokumentasi yang baik. Hal ini bertujuan memastikan masyarakat dapat mengakses informasi dengan cepat, tepat, dan biaya ringan.
UU ini juga mengatur hak dan kewajiban pemohon serta pengguna informasi publik. Setiap individu atau badan hukum berhak meminta informasi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Jika permintaan informasi ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan dan menyelesaikan sengketa melalui Komisi Informasi. Komisi ini berwenang menyelesaikan sengketa informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Selain itu, badan publik wajib mengumumkan informasi berkala mengenai kebijakan, laporan keuangan, dan keputusan penting lainnya. Penyampaian informasi harus dilakukan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sanksi juga diberlakukan bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal lima juta rupiah.