Selain itu, badan publik wajib mengumumkan informasi berkala mengenai kebijakan, laporan keuangan, dan keputusan penting lainnya. Penyampaian informasi harus dilakukan dalam bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sanksi juga diberlakukan bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi yang seharusnya terbuka. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal lima juta rupiah.
UU ini diundangkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif dua tahun setelahnya. Selama masa transisi, pemerintah wajib menyiapkan peraturan teknis dan sarana pendukung untuk implementasi UU ini.
Pembentukan Komisi Informasi Pusat dan daerah juga menjadi bagian dari implementasi UU ini. Komisi ini bertugas memastikan kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.
Dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan pemerintahan yang lebih transparan dan partisipatif dapat terwujud. Masyarakat memiliki peran aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah demi kepentingan publik.
