Hukum  

Warga Menang Gugatan Lawan Pemkot Surabaya, Buka Dokumen Ijin The Trans Icon

Tim kuasa hukum warga Mananggal saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya (Dok. Madurapers, 2023).
Tim kuasa hukum warga Mananggal saat sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya (Dok. Madurapers, 2023).

Surabaya – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengabulkan permintaan foto copy dokumen ijin (IMB, Amdalalin dan AMDAL Pembangunan The Trans Icon (TTI) warga Menanggal ke Pemkot Surabaya, Kamis (4/5/2023).

Aan Airnur Rofik selaku pemohon memohonkan dokumen itu ke KI Jatim pada tanggal 2 Februari 2023. Atas permohonan itu lalu terbit putusan dari KI Jatim dengan Nomor: 61/I/KI-Prov.Jatim.PS-A/2023.

“Intinya putusan tersebut berisi memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan dokumen foto copy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan AMDAL) kepada Saudara Aan Ainur Rofik selaku Pemohon,” terang Aan sapaan akrab Ketua RT di Mananggal.

Lanjut Aan Ainur Rofiq, terkait putusan KI tersebut, Pemkot Surabaya melakukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tanggal 3 Mei 2023.

“Namun, PTUN mengeluarkan putusan, yang pada intinya menolak keberatan dari Pemkot Surabaya dan menguatkan putusan Komisi Informasi Jawa Timur,” kata Aan sambil menunjukkan surat putusan.

“Ini kemenangan warga, bahwa warga di sekitar Trans Icon berhak tau dokumen ijin pembangunannya. Karena yang terdampak adalah warga sekitar,” tutur dia.

Tim hukum LKBH Bintang, Hasan Sodikin, S.H., dan Ahmad Mudabir, S.H., sebagai kuasa hukum Aan Ainur Rofik sangat berterima kasih kepada majelis hakim.

“Putusan sangat mencerminkan rasa keadilan di masyakarat. Kemenangan ini bukan kemenangan kliennya saja, tapi merupakan kemenangan masyarakat Surabaya pada umumnya,” ujarnya kembali.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca