Surabaya – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) akhirnya mengabulkan permintaan foto copy dokumen ijin (IMB, Amdalalin dan AMDAL Pembangunan The Trans Icon (TTI) warga Menanggal ke Pemkot Surabaya, Kamis (4/5/2023).
Aan Airnur Rofik selaku pemohon memohonkan dokumen itu ke KI Jatim pada tanggal 2 Februari 2023. Atas permohonan itu lalu terbit putusan dari KI Jatim dengan Nomor: 61/I/KI-Prov.Jatim.PS-A/2023.
“Intinya putusan tersebut berisi memerintahkan Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan dokumen foto copy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan AMDAL) kepada Saudara Aan Ainur Rofik selaku Pemohon,” terang Aan sapaan akrab Ketua RT di Mananggal.
Lanjut Aan Ainur Rofiq, terkait putusan KI tersebut, Pemkot Surabaya melakukan upaya hukum keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada tanggal 3 Mei 2023.
