Jakarta – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tetap konsisten melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota, Kamis (18/5/2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan hal itu saat membacakan kesimpulan rapat, setelah sebelumnya masing-masing poksi menyampaikan pendapatnya untuk untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Rapat itu adalah rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri, Rabu, (17/5/2023).
“Tadi sudah kita dengarkan sama-sama suara dari sembilan Poksi di Komisi II, dan suaranya sama bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 itu tidak perlu ada perubahan. Jadi, kita tetap konsisten,” jelas Doli.
Menurutnya, dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sudah relevan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 245, yang membangkitkan kesadaran atau consciousness pada seluruh partai politik.
“Jadi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30% (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu,” terangnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30%.