Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Tetap Dilaksanakan

Madurapers
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) saat rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri. Foto: Mentari/nr (Sumber foto: DPR RI, 2023).
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) saat rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, BAWASLU, DKPP dan Dirjen Polpum Kemendagri. Foto: Mentari/nr (Sumber foto: DPR RI, 2023).

“Jadi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30% (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu,” terangnya.

Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30%.

Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami dan menyadari terkait pentingnya regulasi tersebut.

“Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6%.

Ini sudah jauh diatas 30%. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran,” tutupnya.