“Jadi, PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini sebetulnya sudah secara tidak langsung sudah membangun kesadaran dan kesepahaman kepada seluruh partai politik untuk memenuhi syarat minimal 30% (kepesertaan bakal calon legislatif perempuan) itu,” terangnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini juga mengungkapkan, bahwa tidak ada satu partai politik pun yang kepesertaan bakal calon legislatif perempuannya kurang dari 30%.
Sehingga hal ini juga membuktikan bahwa semua partai memahami dan menyadari terkait pentingnya regulasi tersebut.
“Saya barusan dikirim tadi data dari teman-teman komisioner, data dari jumlah bakal calon legislatif perempuan dari seluruh partai itu kalau ditotal (dirata-rata) itu jumlahnya 37,6%.
Ini sudah jauh diatas 30%. Artinya PKPU ini tidak membuat masalah baru atau tidak memunculkan kekhawatiran,” tutupnya.
