DPR Dorong Bawaslu Tegas Tindak ASN yang Langgar Netralitas Pemilu

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR di Provinsi Sumbar, Selasa (30/1/2024) lalu
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, saat bertukar cenderamata usai memimpin pertemuan Tim Kunspek Komisi II DPR di Provinsi Sumbar, Selasa (30/1/2024) lalu (Sumber foto: Parlementaria, 2024).

Padang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu menunjukkan keberanian dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pelanggaran netralitas saat pemilihan umum tahun 2024, Jumat (2/2/2024).

Beberapa daerah, seperti Garut, Boyolali, dan Sumatera Utara, dilaporkan memiliki kasus pelanggaran yang melibatkan ASN. Meski Komisi II DPR RI telah memberikan peringatan kepada Bawaslu untuk mengintensifkan penegakan aturan, masih terdapat kendala terutama terkait penerapan sanksi yang belum optimal.

Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR RI, mengutip dari Parlementaria, menegaskan bahwa Bawaslu harus memiliki integritas tinggi dan tidak boleh berpihak.

Komisi II DPR juga menemukan indikasi pelanggaran di beberapa daerah, termasuk dugaan pelanggaran yang melibatkan Bupati dan ASN yang diharapkan tetap netral. Proses sidang dan pengawasan terhadap kondisi tersebut sudah dilakukan.

“Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu. Artinya, kita berharap juga mereka tidak melakukan tebang pilih termasuk juga alat peraga jika dilakukan penertiban,” ujar Guspardi Gaus.

Dalam penegakan aturan, Bawaslu da KPU jangan melihat partai dan calonnya, atau harus netral. “Penyelenggara Pemilu jangan pernah melihat partai dan calonnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, maka harus ditertibkan,” ujar Legislator F-PAN ini.

Tantangan terbesar adalah menjaga netralitas Bawaslu dan KPU dalam menangani pelanggaran tersebut. Dengan adanya kewaspadaan dan keberanian dalam menegakkan aturan, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan adil dan demokratis tanpa adanya intervensi yang merugikan proses demokrasi.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca