Pamekasan – Ketidakpatuhan Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak 2 (dua) tahun terakhir masih menjadi perhatian publik.
Kendati demikian, Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar, angkat bicara soal tidak melaporkan harta kekayaan orang nomer satu di lingkungan Bea Cukai Madura itu
Kepada media ini, pihaknya mengklaim, bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengajukan pelaporan LHKPN kepada pihak KPK.
“Sedang proses verifikasi oleh KPK,” kata Tesar saat dikonfirmasi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis (27/06/2024.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan bahwa bahwa Muhammad Syahirul Alim telah mengikuti prosedur yang ada. Sayangnya, ia tak menyebut kapan Muhammad Syahirul Alim melakukan pelaporan LHKPN tersebut.
“Kepala Bea Cukai Madura sudah melaksanakan kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu,” kata Tesar.
Hingga saat ini, pihaknya mengaku masih menunggu tindak lanjut dari KPK atas hasil LHKPN Muhammad Syahirul Alim yang diklaim telah diajukan.
“Terkait status pelaporan masih menunggu pihak KPK untuk melakukan update setelah verifikasi selesai,” dalihnya.
Sebatas informasi tambahan, sebagaimana dikutip dari laman resmi LHKPN KPK, Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim, harta kekayaannya mencapai Rp1.665.160.367 berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK RI pada tahun 2022 lalu.
Berdasarkan laporan LHKPN, Muhammad Syahirul Alim memiliki tanah seluas 360 meter persegi senilai Rp500.000.000 di Bangkalan.