Jakarta – Gugatan yang dibawa oleh tiga warga negara dalam rangka uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan independen dalam Pilkada. Pemohon terdiri dari Ahmad Farisi dari Gerakan Sadar Demokrasi (Gradasi), advokat Abdul Hakim, dan mahasiswa A. Fahrur Rozi.
Sidang pendahuluan perkara ini digelar di ruang rapat pleno MK pada Selasa, 2 Juli 2024. Permohonan ini berkaitan dengan Pasal 41 ayat (1) dan (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Abdul Hakim, Pengacara asal Madura menjelaskan, bahwa pihaknya mendatangi MK dalam rangka meminta MK membatalkan syarat dukungan calon independen yang berupa pengumpulan KTP dan menggantinya.
Menurutnya, dengan persyaratan yang yang ditetapkan hari ini banyak calon independen Kepala daerah gugur, sehingga sulit mengumpulkan KTP. Misalnya, dari jumlah penduduk yang berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu,red.) jiwa harus didukung paling sedikit 10% untuk calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
“Kehadiran kami ke MK mengusulkan beberapa skemanya untuk Gubernur diusung minimal 5 ormas yang masing-masing sebarannya ada di 5 kabupaten. Sedangkan untuk kabupaten didukung 5 ormas yang terdiri di 5 kecamatan di tempat pemilihan,” jelas Abdul Hakim Pengacara muda asal Madura itu.
Lebih lanjut, Abdul Hakim menekankan bahwa, dukungan ormas mencerminkan legitimasi yang dibutuhkan calon independen, sehingga dapat berkolaborasi dengan baik dan skema yang ajukan olehnya.