Bangkalan – Fenomena merugikan masyarakat tentang mengambilan tarif progran Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir di tingkat desa. Fenomena tersebut menghadirkan kontroversi di tengah keterpurukan masyarakat. Hal itu, mendapat respon dari PJ Bupati Bangkalan, Sabtu (26/08/2024).
Diketahui, bahwa pengambilan tarif PTSL diduga melanggar keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri. Berdasarkan pantauan awak media ini, beberapa desa nampak melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga melanggar regulasi.
Menggapi hal itu, PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si menyayangkan adanya pungutan di luar SKB. Sebab, jika mengacu pada SKB itu sudah jelas tarifnya Rp 150.000, kenapa harus mengambil di luar itu.
“SKB sudah menjelaskan secara rinci dan tidak ada alasan untuk mengambil tarif di luar SKB, patuhi SKB agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap dia saat diwawancarai media ini, Senin (26/08/2024).
Disinggung soal pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme dan rincian tarif untuk mengurangi kerancuan di desa-desa. Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Sebab, bagaimanapun ini adalah ranahnya BPN.
“saya akan berkoordinasi lebih lanjut soal pembuatan Perbup ini, sebab ini adalah ranahnya BPN. Jika nanti memungkinkan untuk membuat aturan tambahan (Perbup,re.) maka kami akan buatkan untuk menghindari kerancuan di bawah,” cetusnya.