Bangkalan – Parah! Salah satu dosen STKIP PGRI Bangkalan berinisial Y mengajak mahasiswanya untuk memilih pasangan calon 02 Wahyu Tirta Sari dan Syamsul Arifin di Pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa yang digelar hari ini, Senin (04/11/2024).

Diketahui, dosen tersebut berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPU-M) telah melanggar aturan yang dibuat. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa dosen dilarang ikut mengkampanyekan, mengajak, serta mendukung Pasangan Calon (Paslon) Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa (Presma dan Wapresma).
Ironisnya, salah satu dosen yang tak lain adalah l inisial Y, mengirimkan persyaratan pencoblosan Presma dan Wapresma, kemudian dibagian bawah persyaratan terdapat sebuah kalimat ajakan memilih.
