Bangkalan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan resmi menghentikan laporan dari 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana Pilkada tersebut dinilai tidak cukup bukti, Sabtu (09/11/2024).
Sebelumnya, Mathur Husyairi, Calon Bupati Bangkalan nomor urut 02 dilaporkan kepada Bawaslu Bangkalan atas dugaan tindak pidana kampanye hitam yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
Oleh sebab itu, berdasarkan press release yang dikeluarkan Bawaslu Bangkalan bersama Sentra Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Bangkalan (Sentra Gakkumdu) Bangkalan tertanggal 08 November 2024, berkaitan dengan tindak pidana pemilihan pada saat kampanye yang dilaporkan pada tanggal 31 Oktober Tahun 2024.
Tujuh Fraksi tersebut meliputi: (1) Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), (2) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), (3) Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), (4) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), (5) Fraksi Partai Demokrat, (6) Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), dan (7) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).
Pelaporan terdiri dari atas mama: (1) Fatkurrahman, (2) Fahri, (3) Anton Bastoni, (4) Fadhur Rosi, (5) Tohir, (6) Mohammad Islahudin, (7) H. Mohammad, dan (8) Saad Asjari, yang mewakili dari 7 (tujuh) Fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan.
Dalam hal ini, 7 Fraksi tersebut memberikan kuasa kepada, Gatot Hadi Purwanto, S.H., M.H., C.L.A, Bahrul Ulum, S.H., M.H, Iing Sholihin Firmansyah, S.H., dan Achmad Jaenuri, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/GBR/2024 tanggal 31 Oktober 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, pelapor mendalilkan bahwa terlapor diduga melanggar Pasal 69 huruf c dan Pasal 187 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.