Mengenal Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kebijakan, Tarif, dan Objeknya

Madurapers
Gambar ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan kebijakan kenaikan tarif per 1 Januari 2025 sebesar 12% oleh pemerintah
Gambar ilustrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diberlakukan kebijakan kenaikan tarif per 1 Januari 2025 sebesar 12% oleh pemerintah (Dok. Madurapers, 2025).

Bangkalan – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik hangat belakangan ini, terutama karena kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.

Bagi masyarakat, memahami apa itu PPN dan bagaimana penerapannya menjadi penting di tengah perubahan kebijakannya.

Berikut adalah penjelasan singkat namun mendalam tentang PPN yang dirangkum Redaksi Madurapers dari berbagai sumber, khususnya PAPER.

PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pihak yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).