Bangkalan – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi topik hangat belakangan ini, terutama karena kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif PPN menjadi 12% per 1 Januari 2025.
Bagi masyarakat, memahami apa itu PPN dan bagaimana penerapannya menjadi penting di tengah perubahan kebijakannya.
Berikut adalah penjelasan singkat namun mendalam tentang PPN yang dirangkum Redaksi Madurapers dari berbagai sumber, khususnya PAPER.
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual-beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh pihak yang memiliki status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).