Surabaya – Gugatan terhadap penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih Kota Madiun, Jawa Timur, yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/763/KPTS/011.2/2024, semakin menarik perhatian.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Rabu (22/01/2025), menghadirkan saksi ahli yang menyebutkan bahwa SK Gubernur tersebut cacat secara administratif.
SK Gubernur menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun untuk menetapkan Tutik Endang Sri Wahyuni sebagai calon legislatif (caleg) terpilih. Namun, keputusan ini mendapat kritik dari saksi ahli dalam sidang yang digelar pada Rabu (22/01/2025), pukul 13.00-16.00 WIB.
Dodik Rahardiyono, penggugat dalam kasus ini, didampingi kuasa hukumnya Abdul Hakim, S.H., M.H., dan Ahmad Mudabir, S.H. Dalam persidangan, saksi ahli penggugat, Dr. Jamil, S.H., M.H., menjelaskan adanya dua SK yang berbeda, yaitu SK Gubernur dan SK KPU. Menurutnya, SK Gubernur yang menjadi dasar penetapan caleg oleh KPU tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Dr. Jamil, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen di Universitas Bhayangkara (UBHARA) Surabaya, menilai langkah partai yang menganulir caleg terpilih ini terindikasi bermuatan politis. Proses pengambilan keputusan tidak melalui Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan melalui Dewan Kehormatan Partai (DKP).