Sampang – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Jawa Timur segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) senilai Rp12 miliar di Kabupaten Sampang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kompol Shodiq Efendi selaku penyidik menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Mudah-mudahan tidak lama lagi perkara ini akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujarnya saat menemui para demonstran di depan Mako Polda Jatim, Kamis (06/02/2025).
Sebelumnya, gabungan aktivis dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolda Jatim.
Mereka menuntut penyidik agar mengusut kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami meminta Polda Jawa Timur mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel,” kata Faris Reza Malik, salah satu orator aksi.
Faris menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan yang menggunakan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pasca-Covid-19 ini sudah berjalan sejak 2022, tetapi hingga kini belum ada kejelasan hukum.
“Kami berharap polisi bekerja secara objektif tanpa ragu dan takut intervensi dari pihak mana pun. Sudah lebih dari dua tahun, tetapi belum ada penetapan tersangka,” tegasnya.
Sebagai informasi, pada 2020 Pemkab Sampang menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 12 miliar yang dialokasikan untuk proyek pemeliharaan 12 ruas jalan poros kabupaten. Masing-masing ruas jalan menerima anggaran sebesar Rp 1 miliar.