Bandung – Pemerintah pusat telah mengalokasikan Dana Desa untuk Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 dengan total anggaran sebesar Rp6.06 triliun. Dana ini akan dicairkan dalam tiga tahap, yaitu 40 persen pada April, 40 persen pada Agustus, dan 20 persen pada Oktober 2025.
Setiap kabupaten/kota menerima alokasi yang berbeda berdasarkan indikator alokasi dasar, formula, kinerja, serta insentif bagi desa yang menjalankan kebijakan pemerintah. Regulasi mengenai pencairan dan penggunaan dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024.
Dari total alokasi tersebut, beberapa kabupaten menerima dana dalam jumlah tinggi, yakni di atas Rp400 miliar. Kabupaten Bogor mendapatkan alokasi tertinggi sebesar Rp625,23 miliar atau sekitar 10,31 persen dari total Dana Desa Jawa Barat.
Kabupaten Garut menerima Rp496,31 miliar atau sekitar 8,19 persen, diikuti oleh Kabupaten Cirebon dengan Rp466,99 miliar atau sekitar 7,70 persen. Kabupaten Sukabumi mendapat Rp454,45 miliar atau 7,49 persen, sementara Kabupaten Cianjur menerima Rp443,23 miliar atau 7,31 persen.
Kabupaten dengan alokasi dana sedang, yaitu antara Rp250 miliar hingga Rp400 miliar, mencakup Kabupaten Tasikmalaya dengan Rp399,56 miliar atau 6,59 persen. Kabupaten Bandung mendapatkan Rp396,18 miliar atau 6,53 persen, dan Kabupaten Indramayu menerima Rp352,52 miliar atau 5,81 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Karawang memperoleh Rp358,98 miliar atau 5,92 persen, Kabupaten Kuningan menerima Rp341,15 miliar atau 5,63 persen, dan Kabupaten Majalengka mendapat Rp329,10 miliar atau 5,43 persen. Kabupaten Sumedang juga masuk kategori ini dengan Rp275,58 miliar atau 4,55 persen.