Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan 24 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2024 harus menjalani Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, MK juga mendiskualifikasi 11 calon kepala daerah dalam sidang pembacaan putusan yang dihadiri dua pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi dan Herwyn JH Malonda, Senin (24/2/2025).
Dari 40 perkara yang disidangkan, MK menolak sembilan permohonan, lima perkara tidak dapat diterima, satu perkara diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara, dan satu perkara lain diperintahkan memperbaiki surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebanyak 11 perkara yang mengharuskan PSU juga diiringi dengan putusan diskualifikasi calon kepala daerah. Pilkada yang terdampak diskualifikasi ini meliputi Pilbup Pasaman, Mahakam Ulu, Boven Digoel, Tasikmalaya, Pilgub Papua, Bengkulu Selatan, Parigi Moutong, Palopo, Gorontalo Utara, Kutai Kartanegara, dan Pesawaran. PSU untuk perkara-perkara ini akan dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Selain itu, sejumlah daerah lainnya diperintahkan melakukan PSU di TPS tertentu. Pilbup Barito Utara, misalnya, harus menggelar PSU di dua TPS, yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. Sementara itu, Pilbup Magetan diperintahkan PSU di empat TPS dan Pilbup Buru di satu TPS.
PSU secara menyeluruh juga akan dilakukan pada Pilwakot Banjarbaru dan Pilbup Empat Lawang. Adapun Pilbup Bangka Barat akan menggelar PSU di empat TPS, tepatnya di TPS 1, 2, 3, dan 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus. MK juga meminta Bawaslu melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu daerah untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai amar putusan.