Bangkalan – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah merilis daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025. Di Madura, UMK tahun 2025 menunjukkan posisi yang relatif rendah dibandingkan daerah lain di Jawa Timur. Kabupaten Bangkalan memiliki UMK sebesar Rp2.397.550,00, disusul Sampang Rp2.335.661,00, Pamekasan Rp2.376.614,00, dan Sumenep Rp2.406.551,00.
Kabupaten Sumenep menempati posisi tertinggi di Madura dengan UMK Rp2.406.551,00. Sementara itu, Sampang berada di posisi terbawah dengan UMK Rp2.335.661,00, yang hanya sedikit lebih tinggi dari Situbondo sebagai daerah terendah di Jawa Timur.
Bangkalan dan Pamekasan menunjukkan posisi UMK di tingkat menengah di Madura. Bangkalan dengan UMK Rp2.397.550,00 berada sedikit di bawah Sumenep, sedangkan Pamekasan Rp2.376.614,00 menunjukkan selisih kecil dengan Bangkalan.
Perbedaan UMK di empat kabupaten Madura ini mencerminkan kondisi ekonomi lokal yang beragam. Sumenep, dengan potensi sektor pariwisata dan perikanan, mampu mencatat UMK tertinggi di antara kabupaten di Madura.
