Jakarta – Komisi I DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas RUU Perubahan UU TNI. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait batas usia pensiun dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan tantangan geopolitik. “Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme TNI serta memperjelas peran dan fungsi prajurit dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional,” ujarnya, kutip Parlementaria, Selasa (11/03/2025).
Salah satu poin utama yang dibahas adalah batas usia pensiun prajurit TNI. Saat ini, Bintara dan Tamtama pensiun di usia 53 tahun, sementara Perwira di usia 58 tahun. Panja mengusulkan penambahan batas usia ini agar selaras dengan Polri dan ASN.
Dave menilai perubahan ini penting untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sosial. “Meskipun ketentuan ini relevan pada tahun 2004, namun dengan perkembangan regulasi dan dinamika sosial, sudah saatnya dilakukan penyesuaian guna mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI,” tandasnya.
Selain usia pensiun, revisi UU TNI juga membahas aturan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Pasal 47 UU TNI saat ini memungkinkan prajurit TNI menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil.
Dave menilai ketentuan ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan. “Namun, hal ini berpotensi menimbulkan permasalahan terkait (biasnya) garis demarkasi antara fungsi militer dan sipil,” jelasnya.