Bangkalan – Pemotongan gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di Bangkalan menuai kritik karena dinilai tidak transparan. Ahmad Mudabbir, praktisi hukum Jawa Timur, menegaskan bahwa kebijakan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2015.
Ia menyatakan bahwa hak pekerja harus dijamin tanpa pemotongan yang merugikan. Jika terjadi pemotongan, mekanismenya harus jelas dan sesuai regulasi.
Menurut praktisi hukum asal Bangkalan ini, UU Ketenagakerjaan menegaskan prinsip perlindungan tenaga kerja. Setiap bentuk pemotongan harus memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyoroti bahwa pemotongan gaji yang tidak transparan dapat menurunkan kesejahteraan pekerja. Selain itu, kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah daerah.
Pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus disertai sosialisasi yang memadai. Tanpa informasi yang jelas, pekerja sulit memahami hak dan kewajibannya.
Mudabbir menekankan pentingnya keterbukaan dalam perhitungan gaji. Pemerintah daerah wajib memberikan rincian pemotongan agar tidak ada kesalahpahaman.
Ia menilai bahwa potongan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) seharusnya ditanggung pemerintah. Jika masih dibebankan kepada pekerja, kebijakan ini perlu dievaluasi.