Habiburokhman Dukung Hukuman Mati bagi Oknum TNI Penembak Polisi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers Komisi III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025)
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam konferensi pers Komisi III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025) (Sumber Foto: Devi/Andri, via Parlementeria, 2025).

Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap oknum TNI yang menembak tiga polisi di Way Kanan, Lampung. Ia menekankan bahwa jika terbukti ada perencanaan, hukuman mati adalah langkah yang tepat.

“Siapapun pelakunya harus bertanggung jawab. Kalau terbukti ada perencanaan, kami sangat mendukung diterapkannya hukuman mati,” ujar Habib dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (20/03/2025). Menurutnya, tindakan keji ini tidak bisa ditoleransi.

Insiden penembakan terjadi saat polisi menertibkan perjudian sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin. Tiga anggota Polres Way Kanan tewas ditembak di kepala.

Habiburokhman, yang pernah menjalani KKN di Way Kanan, mengaku memahami keresahan masyarakat akibat perjudian. “Saya paham sekali bahwa judi itu sangat meresahkan,” katanya.

Ia mengapresiasi langkah polisi dalam memberantas perjudian di wilayah tersebut. Namun, ia mengecam keras tindakan brutal pelaku yang menembak petugas yang menjalankan tugasnya.

“Judi bukan sekadar pidana biasa, tapi perbuatan maksiat yang bertentangan dengan nilai-nilai religius umat Islam,” tegasnya. Ia menyayangkan kejadian itu terjadi di bulan Ramadan.

Pelaku penembakan, yang diduga oknum TNI AD, berhasil ditangkap oleh tim gabungan TNI dan Polri. Saat ini, ia masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tiga korban dalam kejadian ini adalah Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta. Ketiganya gugur saat menjalankan tugas negara.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca