Sumenep – Front Pejuang Keadilan (FPK) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, (13/12/2024).
Mereka mengecam keterlibatan salah satu anggota DPRD, dalam kasus narkoba dan menuntut langkah tegas dari Pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat.
Dalam orasinya, Korlap Aksi Hidayat menyatakan bahwa keterlibatan BEI sebagai tersangka bandar narkoba dengan barang bukti 15,76 gram narkotika golongan I mencoreng nama baik DPRD dan melukai kepercayaan masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat, tindakan ini adalah pelanggaran berat terhadap etika, moral, dan hukum. DPRD harus menunjukkan sikap tegas untuk menjaga integritas lembaga,” tegas Hidayat.
FPK menyoroti lambannya proses pemberhentian terhadap BEI oleh Badan Kehormatan DPRD. Hingga kini, surat pelanggaran kode etik belum dilayangkan ke partai pengusung BEI, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dengan alasan menunggu putusan pengadilan.
“Kami menilai ini adalah tindakan bertele-tele yang dapat menimbulkan kecurigaan publik bahwa proses pemecatan sengaja diperlambat,” teriaknya di hadapan masa aksi.
Menurut FPK, langkah tegas ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada DPRD sebagai lembaga representasi rakyat.
“Jika oknum anggota DPRD yang melanggar hukum tidak segera diberhentikan, ini akan menjadi preseden buruk bagi lembaga legislatif dan berpengaruh pada moralitas generasi bangsa di Sumenep ke depan,” tegasnya.