Nyatanya, lanjut Halim, Jaksa bernama Hanis Aristya Hermawan itu malah mencederai aturan hukum itu sendiri. Berdasar pemberitaan, oknum jaksa itu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada Moh. Rofi’ie.
“Sungguh sangat miris dan keji oknum jaksa yang melakukan pemerasan ini. Informasi yang beredar, korban rela mencari pinjaman utang untuk bisa membayar uang puluhan juta sesuai permintaan Jaksa Hanis,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Halim menjelang bahwa Jaksa Hanis diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekaligus juga diduga melanggar Pasal 17 dan 18 UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang larangan penyalahgunaan wewenang.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Oknum jaksa yang telah melanggar peraturan perundang- undangan harus diproses hukum. Selain itu, oknum jaksa yang melakukan pemerasan wajib dikenakan sanksi etik dengan mencabut jabatannya sebagai jaksa,” ujarnya.
“Jika kasus ini tetap dibiarkan, maka tindakan melawan hukum itu berpotensi terjadi semakin parah,” imbuhnya.
Halim menambahkan, aksi seruan moral ini, bertujuan untuk mengenang tujuh hari meninggalnya Zainol Hayat sebagai korban pemerasan oknum Jaksa. Maka dari itu, FPK juga melaksanakan tahlil bersama.
“Harapannya, amal baik korban dapat diterima di sisi Nya. Sekaligus, mendoakan agar Supremasi Hukum di Sumenep benar-benar ditegakkan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.