Bangkalan – Risang BW (Risang Bima Wijaya, red.) aktivis Bangkalan tanggapi isu seputar pengkaplingan TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) di Kabupaten Bangkalan. Pengkaplingan (pengavelingan, red.) itu, kabarnya atas perintah dari KPU Kabupaten Bangkalan, Selasa (26/12/2023).
Pengkaplingan TPS tersebut, ungkap Risang yang juga Direktur Rumah Advokasi Rakyat (RAR), terutama di Kabupaten Bangkalan, untuk mengatur suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara, red.) dalam Pemilu (Pemiihan Umum, red.) Legislatif di Kabupaten Bangkalan tahun 2024.
Menurut Direktur RAR ini dalam postingan statusnya di akun platform Facebook, “Itu adalah bentuk kecurangan dan sangat bisa mengatur suara tersebut (suara di TPS, red.),” Minggu (24/12/2023).”
Kalau di desa, lanjut dia, PPS (Panitia Pemungutan Suara, red.) itu akan mengatur atau merubah perolehan suara yang tidak sah atau suara sisa ketidakhadiran. Hal itu jelas akan dimanfaatkan (PPS, red.), termasuk merubah perolehan suara. Isu yang sudah lama, cuma tidak pernah terungkap.
“Jika alasannya agar bisa terjaga kondusifitas dan efektif, itu bulshit (omong kosong, red.). Hanya akal-akalan KPU (Komisi Pemilihan Umum, red.) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan, red.) saja,” terangnya saat diwawancarai awak media ini, Selasa (26/12/2023).
Risang sapaan akrabnya, menyampaikan kepada media ini, bisa saja kecurangan terjadi mulai dari tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, red.), PPS, PPK, dan bahkan KPU. Itu akan terungkap ketika penghitungan suara di tingkat kecamatan, karena akan ada perubahan suara nantinya di Formulir C1 (Form Model C1-KWK, red.).