“Kalau begitu, yang lain kan bisa mempertimbangkan juga untuk kepentingan keguyuban, gotong royong. Jadi kami terima, Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk perkara 263 menurut kami, Majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ujar Suhartoyo.
Keputusan Andika-Hendi untuk mencabut perkara ini diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Suhartoyo juga mengingatkan pentingnya menjaga suasana harmonis dalam proses demokrasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen Andika-Hendi untuk menempatkan kepentingan masyarakat di atas ambisi politik. Dengan adanya pencabutan perkara, fokus pembangunan Jawa Tengah diharapkan kembali terpusat pada kerja sama antarpihak.
Pihak Termohon dan Terkait juga diharapkan dapat melanjutkan tugas mereka dengan semangat kebersamaan, sebagaimana yang diharapkan masyarakat Jawa Tengah. Pilkada 2024 diharapkan menjadi momen pembelajaran demokrasi yang mengedepankan kedamaian.
Pencabutan perkara ini sekaligus menutup polemik panjang yang sebelumnya sempat memanaskan suasana politik di Jawa Tengah. Dengan langkah ini, Andika-Hendi telah menegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.