Di dalam rumah tersebut, J memaksa T untuk membuka pakaian dan melakukan hubungan badan. Setelah perbuatan bejat itu selesai, korban pun disuruh pulang bersama ibunya.
“Tak hanya sekali, peristiwa ini kembali terulang pada 16 Februari 2024 dan beberapa kali lagi di bulan Juni 2024, bahkan di sebuah hotel di Surabaya,” bebernya.
Saat diinterogasi oleh pihak kepolisian, J mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencabulan terhadap T sebanyak lima kali.
“Pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ungkap Widiarti.
Akibat perbuatannya, korban mengalami trauma psikis yang mendalam. J kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman berat atas perbuatannya.
Kasus ini menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Sumenep, yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
