Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku di rumah Kepala Desa Pasongsongan pada Selasa (03/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Meskipun awalnya tersangka menyangkal perbuatannya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang kuat sesuai Pasal 184 KUHP.
“Tersangka akhirnya dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyangkalan tersangka tidak menggugurkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” tegas AKP Widiarti.
Akibat perbuatan tersebut, KA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. Sebagai ayah tiri, hukumannya diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” pungkasnya.