Selanjutnya tanggal 21-22 Desember 2021 terang Nico, petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 4 orang yang terlibat peredaran narkoba tersebut di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo berinisial AY, HW, CH dan FI. Dari tangan keempat tersangka ini menurut Nico disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 bungkus seberat ± 3.570,7 gram beserta bungkusnya, ekstasi sebanyak ±1.082 butir dan ganja seberat ±1.300 gram.
“Dari hasil interogasi dan pengembangan dari ketujuh tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, petugas akhirnya berhasil meringkus otak penyalahgunaan narkoba ini inisial SY tanggal 27 Desember 2021 di Rungkut Menanggal Surabaya. Barang bukti narkotika yang diamankan dari tersangka SY yaitu sabu sebanyak 35 bungkus seberat ± 35.254,4 gram beserta bungkusnya, ekstasi sebanyak ± 30.000 butir dan serbuk ekstasi seberat ±1.005 gram beserta bungkusnya,” bebernya.
Tak hanya sebagai otak peredaran narkoba, tersangka SY urai Nico juga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Surabaya. Tersangka SY jelas Nico diketahui mengirimkan narkotika ke Kalimantan melalui kapal laut. Sesuaj pengakuan tersangka SY, yang bersangkutan menurut Nico pada awal Desember 2021 telah menerima barang masuk narkoba sabu seberat 60 kg dan telah diedarkan sebanyak 25 kg sabu di wilayah Kota Surabaya.
“Selama menjalankan praktek jual beli narkoba sejak bulan Oktober 2020, tersangka SY telah berhasil mendapatkan komisi sebesar Rp 120-150 juta perbulannnya,” tandasnya.
Nico mengapresiasi Kapolrestabes Surabaya bersama jajarannya yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang perayaan tahun baru 2022 di Kota Surabaya. Ia berjanji pihak Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seberat-beratnya bagi setiap pelaku narkoba yang akan merusak masa depan generasi muda Jawa Timur.