Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang Melalui Kas Keliling

Ilustrasi penukaran uang uang di kas keliling Bank Indonesia
Ilustrasi penukaran uang uang di kas keliling Bank Indonesia (Dok. Madurapers, 2025).

Jakarta – Bank Indonesia menyediakan layanan kas keliling untuk mempermudah masyarakat dalam penukaran uang Rupiah. Layanan ini memastikan ketersediaan uang layak edar dengan jumlah dan pecahan yang sesuai.

Masyarakat dapat memilih pecahan uang Rupiah yang tersedia di lokasi kas keliling pilihan mereka. Jumlah uang yang dapat ditukarkan bergantung pada alokasi yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Post ADS 1

Penukaran uang logam dibatasi sebanyak 250 keping untuk setiap pecahan. Sedangkan uang kertas dapat ditukarkan dalam kelipatan 100 lembar sesuai ketersediaan.

Bank Indonesia memberikan penggantian uang yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Syaratnya, ciri keaslian uang Rupiah tersebut masih dapat dikenali.

Penukaran uang hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. Masyarakat wajib menunjukkan bukti pemesanan dalam bentuk digital atau cetak saat penukaran.

Penukar harus membawa uang sesuai dengan nominal yang tertera dalam bukti pemesanan. Uang yang akan ditukarkan harus sudah dipilah dan dikemas sesuai ketentuan yang berlaku.

Uang harus disusun searah dan dipisahkan antara uang layak edar dan tidak layak edar. Penggunaan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk menggabungkan uang tidak diperbolehkan.

Penggantian uang diberikan sesuai nilai nominal uang yang ditukarkan. Bank Indonesia dapat memberikan penggantian dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

Bank Indonesia hanya menerima uang yang keasliannya masih dapat dikenali. Jika ciri uang tidak dapat dikenali, penukaran tidak dapat dilakukan.

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca