Selain itu, ia juga membeberkan bahwa Bawaslu juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang dinyatakan melanggar kode etik.
“Pengawas tersebut diberhentikan secara tetap, menunjukkan bahwa Bawaslu Sumenep tidak main-main dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Untuk itu, dirinya menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menangani setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalitas dan ketegasan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumenep agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.