Bawaslu Ungkap 7 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada Sumenep 2024

Madurapers
Potret Sejumlah Anggota Bawaslu Sumenep saat menggelar konferensi pers pada Selasa (12/11/2024)
Potret Sejumlah Anggota Bawaslu Sumenep saat menggelar konferensi pers pada Selasa (12/11/2024) (Sumber Foto: Fauzi, 2024). 

Dari lima laporan dugaan pelanggaran, dua kasus dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran terkait netralitas ASN.

“Namun, satu kasus terbukti melibatkan pelanggaran netralitas pejabat daerah dan telah naik ke tahap penyidikan oleh Kepolisian Resor Sumenep. Selain itu, ada satu laporan yang dicabut oleh pelapor terkait dugaan netralitas ASN,” katanya menjelaskan.

Selain itu, ia juga membeberkan bahwa Bawaslu juga telah menjatuhkan sanksi berat kepada seorang pengawas pemilu desa di Telaga, Kecamatan Ganding, yang dinyatakan melanggar kode etik.

“Pengawas tersebut diberhentikan secara tetap, menunjukkan bahwa Bawaslu Sumenep tidak main-main dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu,” tegasnya.

Untuk itu, dirinya menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menangani setiap dugaan pelanggaran dengan profesionalitas dan ketegasan.

“Kami berkomitmen untuk menjaga pelaksanaan Pemilu 2024 di Sumenep agar berlangsung dengan jujur dan adil, serta menindak setiap pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.