Bertarung di Pengadilan, Seorang Ibu Menuntut Kembali Hak Asuh Anaknya

Koordinator Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA), Jeny Claudya Lumowa selaku penerima kuasa pendamping M dalam melaporkan kasus ini dengan dasar Pasal 45 tentang kekerasan sikis dan verbal yang dialaminya, (Sumber Foto: Istimewa). 

Jakarta – Seorang arsitek berinisial M (42), berharap pernikahannya akan membawa kebahagiaan. Namun, ia justru mengalami penghinaan dan cercaan dari suami dan mertuanya.

Sebagai ibu dari dua anak yang bekerja keras untuk keluarganya, M melaporkan pengalaman traumatisnya kepada Ketua Nasional Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jenny Claudya Lumowa.

M mengungkapkan bahwa persidangan perceraiannya merupakan pengalaman paling aneh yang pernah ia alami.

“Kami dan keluarga tidak diizinkan atau diberi waktu untuk menjawab tuduhan. Saya merasa diframing oleh mantan suami saya dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan,” kata M kepada media ini, Sabtu (27/07/2024)

Selama sembilan tahun pernikahannya, M mengaku tidak pernah menerima nafkah dari suaminya, meskipun keluarga suaminya berasal dari kalangan militer dan tergolong mampu.

“Saya harus mencari nafkah untuk anak-anak saya dan menerima bantuan dari orang tua saya. Kami tinggal di rumah orang tua saya selama sembilan tahun dan masih menerima bantuan dari mereka,” jelasnya.

Ketika orang tuanya membelikannya mobil untuk mempermudah mobilitasnya, mantan suaminya mengklaim di depan publik bahwa dialah yang membelikan mobil tersebut.

“Banyak perilaku aneh yang dia dan keluarganya lakukan terhadap saya. Mantan kakak ipar saya bahkan sering membawa pacarnya dan ribut di rumah orang tua saya,” tambah M.

M juga mengungkapkan bahwa mantan suaminya sering memesan minuman keras dari Bali saat ia pulang dari Jakarta. Saat ini, M kesulitan bertemu dengan anak-anaknya, dan akses kebebasannya untuk bertemu mereka dipersulit.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca