BI Ingatkan Penukaran Uang Kertas Lama Berakhir April 2025

Madurapers
Uang pecahan Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982 yang dicabut dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR. Keempat pecahan uang kertas tersebut dapat ditukarkan di Kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025
Uang pecahan Rp10.000 Emisi 1979, Rp5.000 Tanda Tahun 1980, Rp1.000 Emisi 1980, dan Rp500 Tanda Tahun 1982 yang dicabut dari peredaran berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR. Keempat pecahan uang kertas tersebut dapat ditukarkan di Kantor Bank Indonesia hingga 30 April 2025 (Sumber Foto: Bank Indonesia, 2025).

Masyarakat bisa mengakses informasi lengkap mengenai daftar uang yang dicabut di laman resmi Bank Indonesia. BI juga mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang agar nilainya tidak hilang.

Keputusan ini menunjukkan komitmen BI dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang Rupiah. BI memastikan seluruh proses penukaran berlangsung aman dan nyaman.

Uang kertas yang lebih lama rentan terhadap kerusakan dan pemalsuan. Oleh karena itu, pembaruan uang kertas menjadi bagian penting dalam sistem keuangan nasional.

Bank Indonesia terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memahami masa berlaku uang kertas. Program ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem pembayaran nasional.