Karena itu, BKSAP memandang bahwa situasi Palestina saat ini merupakan momentum penegakkan the rules-based international order khususnya bagi Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan secara paksa resolusi-resolusinya terkait Yerusalem terutama resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 242 tahun 1967 yang meminta Israel menarik pasukan militernya dari kawasan yang diduduki Israel sejak perang 1967.
“Demikian juga Resolusi DK PBB nomor 298 tahun 1971 yang mengkonfirmasikan bahwa semua upaya yang dimungkinkan termasuk langkah yang diambil oleh Israel untuk mengubah status Yerusalem, termasuk penyitaan lahan, adalah ilegal,” sambung Fadli.
Di ranah diplomasi parlemen, BKSAP juga menyampaikan komitmen dukungan penuh terhadap perjuangan bangsa Palestina khususnya di ragam forum parlemen regional dan global serta secara bilateral.
“BKSAP berkomitmen akan menjalin kordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan banyak pihak antara lain Pemerintah/Kemenlu dan organisasi-organisasi masyarakat sipil dalam kerangka memberikan dukungan bagi kemerdekaan bangsa Palestina,” tandasnya.