Dukungan infrastruktur pun diperkuat. Dengan jaringan kantor yang tersebar di daratan dan kepulauan, BPRS Bhakti Sumekar memastikan layanan perbankan inklusif bisa diakses seluruh pelajar, tanpa terkendala jarak.
Tidak hanya mengejar angka, program ini berpijak kuat pada regulasi resmi seperti Perpres No. 82 Tahun 2016 tentang Simpanan Pelajar dan Keppres No. 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung. Landasan hukum ini memberi jaminan bahwa upaya literasi keuangan ini terstruktur dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bagian Funding KPO BPRS Bhakti Sumekar, Indah Dewi Arofah, menegaskan, respon positif dari sekolah dan orang tua menjadi indikator penting keberhasilan program ini.
“Sekarang banyak orang tua yang tidak sekadar menyetujui, tapi juga aktif memantau tabungan anak-anak mereka,” ungkapnya.
Meski dihadang tantangan – seperti adaptasi sekolah yang masih terbiasa mengelola tabungan kolektif – langkah BPRS Bhakti Sumekar terus melaju.
