Bukti Pengadilan Tunjukkan Penggugat Jual Beli Tanah di Puncak Permai Utara III secara Ilegal

Saksi ahli Hukum Agraria dari Unair Dr. Agus Sekarmaji, S.H., M.Hum yang dihadirkan pihak Tergugat dalam persidangan pada Selasa 29 Desember 2021 di PN Surabaya (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana)

“Saat kami menunjukan foto-foto sekeliling tanah yang diambil pada tahun 2009 yang kami ajukan sebagai bukti, saksi Hasan mengakui bahwa benar tembok tersebut adalah yang dibuatnya selama 2 bulan. Setelah selesai dibangun, saksi Hasan menyerahkannya kepada penjaga klien kami,” jelas Adidharma.

Saksi Hasan saat melakukan pembangunan tembok di tanah tersebut mengakui tidak pernah melihat adanya kambing di dalam tanah tersebut. Tanah hanya berupa tanah kosong yang telah ada patok-patok di sekelilingnya dan saksi Hasan membangun tembok berdasarkan patok-patok yang telah ditancapkan di tanah tersebut.

Kemudian saksi ahli yang bernama Dr. Agus Sekarmadji, SH., M.Hum. memberikan pendapat bahwa mendirikan tembok merupakan bentuk penguasaan fisik. Sehingga kesaksian tersebut sejalan dengan keterangan saksi Hasan dan sangat menegaskan adanya penguasaan fisik sejak tahun 1999 hingga sampai detik ini oleh pemilik tanah yang sah.

Saksi ahli juga berpendapat, Sertifikat Tanah berfungsi untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan untuk memberikan informasi mengenai status hukumnya. Sehingga apabila Sertifikat itu secara sah, diperoleh dengan itikad baik, dan secara nyata menguasainya serta belum adanya putusan yang membatalkan Sertifikat tersebut, maka harus dinyatakan sah dan kuat mengenai informasi yang berada di dalamnya sesuai dengan Pasal 32 PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Sehingga kami berkesimpulan, dalam hal ini klien kami berdasarkan pendapat ahli adalah yang berhak atas tanah di Jalan Puncak Permai Utara III Nomor 5-7, dikarenakan klien kami adalah pemilik Sertifikat yang diakui oleh negara. Dibeli dengan itikad baik dari jual beli dengan PT Darmo Permai dan secara nyata menguasai sejak 1999 serta belum ada satu putusan pun yang membatalkan Sertifikat klien kami,” terang Adidharma.

Tinggalkan Balasan

error:

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca