Berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan kinerja triwulan menggunakan formulir E.81.
Oleh kerena itu, pria yang akrab disapa Arif itu, mengungkapkan bagaimana inovasi SIMPEL berhasil merespons masalah ini.
“Kami sering menghadapi laporan yang terlambat dan format yang tidak seragam. Hal ini menyulitkan proses evaluasi kinerja,” jelasnya.
Namun, setelah SIMPEL diimplementasikan, proses pelaporan menjadi jauh lebih efisien. Keunggulan utama dari SIMPEL terletak pada otomatisasi proses pelaporan.
“Perangkat daerah hanya perlu memasukkan data realisasi kinerja dan anggaran, yang langsung terintegrasi dengan sistem. SIMPEL juga berkolaborasi dengan aplikasi SIMELARAFIKA, yang mengelola data anggaran dan realisasi, memperkuat efisiensi pengelolaan data,” jelasnya.
“Fitur otomatisasi yang kami kembangkan memungkinkan perangkat daerah untuk mengolah data tanpa perlu menghitung secara manual, yang tentu mengurangi risiko kesalahan,” tambah Arif.
Selain itu, lanjut Arif, aplikasi berbasis web ini juga memberikan kemudahan akses kapanpun dan di manapun, selama ada koneksi internet.
Tak hanya memudahkan dalam hal administrasi internal, implementasi SIMPEL juga berdampak besar pada transparansi akuntabilitas publik. Data yang dihasilkan dari SIMPEL bisa digunakan untuk berbagai laporan lain, termasuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).