Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pengawasan terhadap pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah ditemukan adanya pelanggaran administratif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Meski PSU berjalan lancar, namun masih menyisakan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan.
Menurut anggota Bawaslu, Puadi, pengawasan PSU berjalan dengan baik secara teknis, namun terdapat penurunan partisipasi pemilih yang menjadi catatan penting. Metode PSU melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan Kotak Suara Keliling (KSK) menghadirkan tantangan terkait partisipasi pemilih. Terdapat lokasi dengan penurunan partisipasi, sementara di tempat lain, jumlah Daftar Pemilih Khusus (DPK) mengalami peningkatan drastis.
PSU juga menimbulkan emosi di antara pemilih yang ingin berpartisipasi. Pada beberapa lokasi, terjadi kesulitan dalam mengontrol pemilih DPK yang ingin dilayani lebih awal, menyebabkan ketegangan di antara pemilih dan penyelenggara pemilu.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebutkan adanya kasus intimidasi terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Pengawas TPS/KSK LN. Kejadian ini, seperti yang terjadi di KSK 39 wilayah Klang, tidak hanya disebabkan oleh ketidaksabaran pemilih, tetapi juga karena pelanggaran aturan seperti memotret kertas suara, mengarahkan pemilih untuk memilih kandidat tertentu, hingga mengganggu keamanan.
Dalam menghadapi kasus intimidasi tersebut, Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar. Mereka akan mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada Sentragakkumdu untuk ditindaklanjuti secara hukum, sebagai upaya untuk mencegah intimidasi terhadap penyelenggara pemilu di masa mendatang.