Sumenep – Kabupaten Sumenep harus menelan pil pahit di awal 2025. Seluruh Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp140 miliar yang sudah disiapkan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk Rp20 miliar untuk proyek jalan di Kepulauan Kangean, resmi ditarik kembali oleh Pemerintah Pusat.
Penarikan dana ini terjadi menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Alhasil, rencana besar memperbaiki akses jalan di kepulauan pun kandas.
“Tahun 2025 kita seharusnya mendapatkan Rp140 miliar dari pusat, termasuk Rp20 miliar untuk jalan di kepulauan. Tapi dengan adanya Inpres, seluruh DAK itu ditarik dan saat ini jadi nol,” ujar Kepala Bidang Binamarga Dinas PUTR Sumenep, Slamet Supriyadi, Senin (28/4/2025).
Proyek jalan Pabian di Kecamatan Kangayan, yang bahkan sudah selesai proses lelangnya, kini dipastikan batal dibangun. Meski begitu, Pemkab Sumenep menegaskan komitmennya untuk terus membangun di tengah keterbatasan.