Dana Desa Jatim 2025: Kabupaten Malang Terbesar, Kota Batu Terkecil

Madurapers
Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar 8,27 triliun
Provinsi Jawa Timur yang mendapatkan kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 sebesar 8,27 triliun (Dok. Madurapers, 2025).

Kabupaten Bangkalan menerima Rp282,42 miliar, sementara Kabupaten Nganjuk mendapat Rp266,06 miliar. Kabupaten Tulungagung memperoleh Rp255,22 miliar yang dapat digunakan untuk pembangunan desa.

Kabupaten Ponorogo menerima Rp261,69 miliar, dan Kabupaten Pacitan Rp164,99 miliar. Kabupaten Trenggalek memperoleh Rp163,30 miliar, salah satu yang terendah di Jatim.

Kabupaten Situbondo mendapatkan Rp144,89 miliar, sedangkan Kabupaten Madiun menerima Rp192,75 miliar. Kabupaten Magetan memperoleh Rp188,32 miliar yang bisa digunakan untuk program desa.

Kabupaten Lumajang menerima Rp219,00 miliar, sementara Kabupaten Bondowoso Rp210,95 miliar. Kabupaten Sampang mendapatkan Rp214,06 miliar yang bisa digunakan untuk kesejahteraan desa.

Kabupaten Ngawi memperoleh Rp224,70 miliar, sedangkan Kabupaten Banyuwangi Rp239,73 miliar. Kabupaten Malang menerima 5,56 persen dari total Dana Desa Jatim.

Sebaliknya, Kota Batu hanya memperoleh 0,28 persen dari total Dana Desa Jatim. Diharapkan alokasi ini dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.