Hukum  

Dari Kacamata Regulasi: Apa Itu Uang Palsu?

Gambar ilustrasi uang (Rupiah) palsu, yang berbeda dengan uang asli dan uang tiruan di Indonesia
Gambar ilustrasi uang (Rupiah) palsu, yang berbeda dengan uang asli dan uang tiruan di Indonesia (Dok: Madurapers, 2024).

Bangkalan – Pembahasan tentang uang palsu kembali menjadi sorotan publik, setelah terbongkarnya kasus pemalsuan uang oleh Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, bersama sindikatnya, Senin (23/12/2024).

Kasus ini memicu perhatian publik, termasuk terkait definisi dan konsekuensi hukum dari uang palsu di Indonesia. Berdasarkan regulasi yang berlaku, istilah “uang palsu” memiliki pengertian yang spesifik.

Menurut Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, uang palsu adalah uang yang menyerupai Rupiah asli baik dari bahan, ukuran, warna, gambar, maupun desainnya, namun dibuat atau diedarkan secara melawan hukum.

Tindakan membuat uang palsu ini tergolong tindak pidana berat. Hal ini karena tindakan tersebut melanggar otoritas negara dalam mencetak dan mengedarkan uang.

Di sisi lain, uang asli atau Rupiah adalah mata uang resmi yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai alat pembayaran yang sah.

Uang asli memiliki sejumlah ciri khusus yang membedakannya dari uang palsu, seperti gambar Garuda Pancasila, frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri, serta teks resmi yang menegaskan keabsahan Rupiah.

Selain itu, uang asli juga dilengkapi dengan elemen pengaman yang dirancang untuk mencegah pemalsuan, seperti watermark, tinta khusus, dan serat mikro.

Selain uang palsu, regulasi juga mengenal istilah “uang tiruan,” yaitu benda yang menyerupai Rupiah tetapi tidak digunakan sebagai alat pembayaran dan tidak melanggar hukum, karena keberadaannya tidak bertujuan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca