Diduga Disewakan Anggota Satpol PP, Toilet Umum Milik Negara di Bangkalan Tempati Warung Kopi

Madurapers
Toilet umum milik negara di pojok selatan belakang stadion ditempati warung kopi milik Gatot, yang diduga disewakan oleh salah anggota Satpol PP Kabupaten Bangkalan, (Sumber : Madurapers,2024). 

Pemilik warung kopi, Gatot menyebutkan, bahwa dirinya sewa tempat di toilet itu selama satu tahun. Pihaknya juga menyampaikan besaran sewa yang ia keluarkan selama satu tahun sebesar Rp 7 juta.

“Tempat ini saya sewa mas. Sewanya selama satu tahun, saya bayar 7 juta kepada inisial U, ada kok surat perjanjiannya juga, didalamnya mengetahui inisial M dan R,” ungkap dia kepada media ini melalui panggilan telepon Whatsapp, Minggu (25/08/2024), pukul 21.39 Wib.

Ia juga mengaku, tekait tempat yang ditempati warung kopi tersebut sudah melanggar. Sebab, dirinya sadar bahwa toilet umum milik negara tidak boleh ditempati pribadi, apa lagi dibuka warung kopi.

“Saya tau ini salah mas, tapi apa boleh buat wong saya sewanya mahal. Sebenarnya, saya sewa satu tahun, tapi saya menempati hanya delapan bulan. Dalam surat pengajian saya merasa dirugikan, kenapa tidak?, didalam surat perjanjian itu sewanya 5.500.000 selama satu tahun, sedangkan saya disuruh bayar 7 juta, jelas saya yang rugi,” paparnya.

“Kalau mau tau lebih detailnya, silahkan langsung ke inisial U dan R saja mas, karena mereka yang sewakan ke saya, saya hanya penyewa saja,” bebernya.

Menanggapi hal itu, PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief, M. Edie, M.Si menegaskan, bahwa tempat toilet umum milik negara tidak boleh ditempati warung kopi milik pribadi, sebab itu dibangun melalui anggaran negara sehinga tidak boleh ditempati pribadi.

“Saya cek nanti, jika terjadi akan kami tegor dan tidak boleh ditempati warung kopi. Kalau toilet umum ya toilet umum dong jangan ditempati warung kopi, apa lagi warung kopi milik pribadi,” pungkasnya.