“Jika itu toilet umum milik negara seharusnya pemerintah dan Satpol PP menjaga dan marawat bukan malah dibiarkan dioperasi oleh warung kopi apa lagi dikontrakan,” keluhnya.
“Kalau memang milik negara jangan ditempati pribadi, seharusnya Satpol PP tegas mengatur itu, tengah malam operasi ketahui keadaan ditempat gelap itu,” terangnya.
Pemilik warung kopi, Gatot menyebutkan, bahwa dirinya sewa tempat di toilet itu selama satu tahun. Pihaknya juga menyampaikan besaran sewa yang ia keluarkan selama satu tahun sebesar Rp 7 juta.
“Tempat ini saya sewa mas. Sewanya selama satu tahun, saya bayar 7 juta kepada inisial U, ada kok surat perjanjiannya juga, didalamnya mengetahui inisial M dan R,” ungkap dia kepada media ini melalui panggilan telepon Whatsapp, Minggu (25/08/2024), pukul 21.39 Wib.
Ia juga mengaku, tekait tempat yang ditempati warung kopi tersebut sudah melanggar. Sebab, dirinya sadar bahwa toilet umum milik negara tidak boleh ditempati pribadi, apa lagi dibuka warung kopi.
“Saya tau ini salah mas, tapi apa boleh buat wong saya sewanya mahal. Sebenarnya, saya sewa satu tahun, tapi saya menempati hanya delapan bulan. Dalam surat pengajian saya merasa dirugikan, kenapa tidak?, didalam surat perjanjian itu sewanya 5.500.000 selama satu tahun, sedangkan saya disuruh bayar 7 juta, jelas saya yang rugi,” paparnya.
“Kalau mau tau lebih detailnya, silahkan langsung ke inisial U dan R saja mas, karena mereka yang sewakan ke saya, saya hanya penyewa saja,” bebernya.