Bangkalan – Peristiwa yang tak asinng mejadi keresahan Masyarakat, Warung Kopi (Warkop) tunggal pojok utara belakang Stadion Gelora Bangkalan (SGB) tidak taat aturan serta tidak tertib. Pasalnya, dugaan kuat Warkop tunggal tersebut memiliki bekingan oknum Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan sehingga terkesan bebas beroperasi, Senin (02/09/2024).
Oleh sebab itu, ketidaktertiban yang dilakukan oleh salah satu pemilik warung kopi tunggal di pojok utara belakang SGB, perlu ditindak tegas oleh Satpol PP yang memiliki wewenang untuk mengatur ketertiban fasilitas umum, khususnya SGB.
Hal ini tertuang dalam amanat Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 lembar No. 56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan tugas, pokok, dan fungsi Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentaraman; dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Informasi yang telah dihimpun oleh madia madurapers, tercatat puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di belakang SGB nampak tertib. Diketahui, bahwa ketidaktertiban yang dilakukan oleh oknum PKL telah meresahkan masyarakat, bahkan memberikan contoh yang tidak baik bagi PKL yang lain.
Keluhan itu terungkap salah pemilik PKL di belakang SGB yang enggan disebutkan namanya, ia membenarkan adanya Warung Kopi (Warkop) tunggal di pojok belakang utura SGB yang tak beraturan serta bebas beroperasi. Bahkan, menurutnya fenomena itu tak pernah ada teguran atau penegasan dari Satpol PP yang hampir setiap malam patroli.